價格:免費
更新日期:2017-07-31
檔案大小:6.3M
目前版本:1.2
版本需求:Android 3.0 以上版本
官方網站:mailto:crowdit80@gmail.com
Email:https://docs.google.com/document/d/1q16AS1SpNN3DqEV8mWhADdlXJXXChMZDrRLC46kCYxk/edit?usp=sharing
Shalat Jum’at adalah wajib atas para mukallaf, wajib bagi orang yang telah ihtilam (mimpi basah/ baligh). Yaitu berdasarkan dalil-dalil yang secara tegas menjelaskan bahwa shalat jum’at adalah kewajiban bagi para mukallaf. Juga berdasarkan ancaman yang keras bagi orang-orang yang meninggalkannya. Juga dikarenakan keinginan kuat dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk membakar orang-orang yang tidak mendatanginya [2]. Tidak ada lagi hujjah (landasan) yang terang dan jelas setelah adanya perintah dari Al Qur’an yang mencakup setiap orang dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu menuju kepada mengingat Allah. (Al Jumu’ah: 9)
Abu Dawud meriwayatkan hadits dari Thariq bin Syihab Radhiallahu'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ (فِـيْ جَمَـاعَةٍ) إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim [secara berjama’ah] [3] kecuali empat golongan: hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil atau orang yang sakit.
Fitur :
- Dapat Dijalankan Walaupun Tanpa Akses Internet ( Offline )
- Free Download / Gratis Download
- Aplikasi Ringan (sekitar 4Mb )
Semoga Bermanfaat